Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut didesak segera menetapkan tersangka kasus korupsi di PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), pasca penggeledahan yang dilakukan tim Kejatisu di kantor BUMN itu di Kuala Tanjung, Kamis (13/11).
Penggeledahan Kantor PT Inalum itu sendiri, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dengan Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025, tanggal 5 November 2025.
Menurut pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, yang juga responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (12/11), penetapan tersangka korupsi PT Inalum itu patut disegerakan. Karena bukti permulaan sudah cukup.Baca Juga:
Antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Investasi pada BUMN Tahun 2020 s.d 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ratama Saragih, dalam LHP BPK Auditoriat Utama Keuangan Negara VII tahun 2025, Nomor 19/LHP/XX/I/2025, tanggal 30 Januari 2025, sangat jelas disebutkan bahwa, kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU (Tbk), kurang prudent.
Selain itu, penjualan alumunium alloy kepada PT PASU itu, juga dinilai tidak mempertimbangkan risiko yang bisa merugikan perusahaan. Padahal dalam neraca PT Inalum per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021, terdapat piutang usaha PT PASU sebesar USD 1,79 (ribuan USD).
Ratama Saragih menjelaskan, berdasarkan catatan smile treasury diketahui bahwa, listing outstanding piutang usaha kepada PT PASU yang belum dibayarkan kepada PT Inalum per 30 Desember 2023 sebesar USD 8.190.333,24. Terdiri dari 29 invoice penjualan tahun 2020 dan 2021.
TEMUAN BPK LEBIH RINCI
Ratama Saragih lebih rinci menguraikan temuan BPK terkait pemeriksaan atas kebijakan metode pembayaran, perjanjian jual-beli, laporan keuangan, listing outstanding piutang dan permintaan penyelesaian invoice PT PASU.
Di antara temuan BPK itu, seperti Request For Approval (RVA)/permintaan persetujuan dengan metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A) tahun 2020 tidak sesuai dengan SK-020/DIR/2019.
Dalam dokumen itu, lanjut Ratama Saragih, terkuak bahwa PT Inalum melakukan penjualan produk aluminium alloy kepada PT PASU dengan metode pembayaran tanpa agunan. Bahkan metode pembayaran ini hanya dilakukan kepada PT PASU saja.
Temuan BPK itu juga menyebutkan bahwa, kebijakan metode pembayaran D/A itu berisiko tidak terbayar. Namun tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan risikonya.
Sesuai hasil temuan BPK, kebijakan jangka waktu jatuh tempo pembayaran 180 hari setelah tanggal ekseptasi itu, juga tidak didukung kajian risikonya. Kemudian, PT Inalum tidak segera melakukan evaluasi perjanjian penjualan berdasarkan informasi Laporan Keuangan PT PASU tahun 2019 dan 2020.
BPK juga menemukan bahwa, kegagalan bayar tidak diproses sesuai dengan perjanjian jual beli. Dimana kegagalan bayar dimaksud, tidak diproses sesuai hukum yang berlaku. Terakhir adalah, BPK menemukan bahwa belum terdapat kesepakatan tertulis dengan PT PASU untuk menyelesaikan permasalahan piutang usaha.
"Dari temuan-temuan BPK ini, sudah sangat jelas kan ada niat pemufakatan jahat PT Inalum dengan PT PASU. Tahun 2019, direksi PT Inalum sengaja mengubah kebijakan penjualan alumunium alloy tanpa adanya jaminan. Akibatnya PT PASU tidak bertanggungjawab memenuhi kewajibannya kepada PT Inalum. Bahkan tidak mengatur ketentuan lebih lanjut pembayaran aluminium alloy tersebut," tegas Ratama Saragih, alumni PKPA Peradi USI ini.
LANGGAR KEPUTUSAN DIREKSI
Bahkan, lanjut Ratama, Direktur PT Inalum bersama SEVP Pengembangan Usaha, SEVP Keuangan Operasional tahun 2019, dengan sengaja tidak segera menempuh jalur hukum untuk melindungi kepentingan perusahaan. Dimana mereka menetapkan metode pembayaran dengan D/A tanpa kajian risiko dan melanggar Surat Keputusan Direksi Nomor: SK-020/DIR/2019.
Ratama menegaskan, dalam audit BPK juga jelas disebutkan bahwa Deputy General Manger SMS/Kepala Departemen Marketing dan Sales melalaikan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan evaluasi kontrak penjualan berdasarkan data-data laporan keuangan PT PASU.
"Berdasarkan temuan BPK itu, maka diharap Kepala Kejatisu Sumut Harli Siregar segera menetapkan tersangka kasus ini. Karena tidak ada kesulitan bahkan kendala yang serius untuk menetapkan tersangkanya, jika dilihat dari hasil audit BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut," tegas Ratama Saragih.*
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL