Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang kian marak melalui media sosial dan marketplace.
"Pelaku tidak hanya menjual beruang madu, tetapi juga bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang dan kerangka buaya, melalui enam komunitas online yang dia kelola," kata Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (14/11).
Berdasarkan pengakuan ASM, hewan yang dilindungi itu dibeli seharga Rp2,5 juta dan rencananya dijual seharga Rp7,5 juta.
Polisi kini tengah memburu pemasok dan calon pembeli untuk memastikan rantai perdagangan satwa ilegal ini putus total.
Patar Manalu dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap perlindungan satwa langka, terutama beruang madu yang hanya ada di Sumatra dan Kalimantan.
"Hewan ini hampir punah dan kerap dijadikan hiasan rumah atau simbol status, padahal keberadaan mereka penting untuk keseimbangan ekosistem," jelas Patar.
Pelaku kini dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi, karena setiap tindakan ilegal mengancam kelestarian alam.*