BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Polrestabes Medan Ungkap Modus Perdagangan Satwa Dilindungi: Dijual Lewat Enam Komunitas Online Media Sosial

- Jumat, 14 November 2025 18:34 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Modus Perdagangan Satwa Dilindungi: Dijual Lewat Enam Komunitas Online Media Sosial
konferensi pers Polrestabes Medan, Jumat (14/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi.

Kali ini, satu konten berisi beruang madu yang diawetkan berhasil digagalkan sebelum dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.

Penangkapan dilakukan terhadap ASM (49) di parkiran salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Medan Sunggal, Rabu (8/10) malam.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang kian marak melalui media sosial dan marketplace.

"Pelaku tidak hanya menjual beruang madu, tetapi juga bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang dan kerangka buaya, melalui enam komunitas online yang dia kelola," kata Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (14/11).

Berdasarkan pengakuan ASM, hewan yang dilindungi itu dibeli seharga Rp2,5 juta dan rencananya dijual seharga Rp7,5 juta.

Polisi kini tengah memburu pemasok dan calon pembeli untuk memastikan rantai perdagangan satwa ilegal ini putus total.

Patar Manalu dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap perlindungan satwa langka, terutama beruang madu yang hanya ada di Sumatra dan Kalimantan.

"Hewan ini hampir punah dan kerap dijadikan hiasan rumah atau simbol status, padahal keberadaan mereka penting untuk keseimbangan ekosistem," jelas Patar.

Pelaku kini dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi, karena setiap tindakan ilegal mengancam kelestarian alam.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Turut Sukseskan IMIPAS PEDULI 2025, Hadirkan Layanan Sosial bagi Masyarakat
Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Beruang Madu Diawetkan
Medan Bersiap Operasi Zebra 2025! Fokus Penertiban Balap Liar dan Edukasi Lalu Lintas
Pria Medan Ditangkap Usai Jual Beruang Madu Diawetkan ke Aceh Senilai Rp 7,5 Juta
Puluhan Konsumen Podomoro City Medan Gugat Pengembang: “BPHTB Sudah Dibayar, AJB Tak Kunjung Proses”
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Gubernur Muzakir Manaf Dijadwalkan Sampaikan Pidato
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru