Hanya dalam waktu sembilan jam pascakejadian, pelaku pembunuhanEdward Sembiring (52), Dolmansen Sipayung (36), berhasil ditangkap di kawasan perbukitan pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menegaskan bahwa penangkapan cepat ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan warga.
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
Korban dan pelaku terlibat perselisihan kecil saat bermain biliar.
Menurut Kanit Jatanras, IPDA Ivan Purba, perselisihan terjadi karena selisih paham terkait giliran bermain.
Pertengkaran melibatkan korban dan tiga pemain lainnya. Para saksi berusaha meredakan situasi dengan meminta pelaku pulang.
Namun, keadaan justru memburuk ketika pelaku tiba di rumah dan korban menyusul. Bentrokan kedua terjadi, di mana korban melukai tangan kiri pelaku.
Terpancing emosi, Dolmansen mengambil pisau dari rumah dan mendatangi korban yang berdiri tak jauh dari lokasi. Perkelahian berakhir tragis.
Edward Sembiring sempat dilarikan ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak tertolong.
Penyidik Polres Simalungun mengamankan beberapa barang bukti untuk memperkuat penyidikan, antara lain: - Satu baju milik korban - Sepasang sandal hitam - Satu sarung pisau
Tiga saksi, RPT (47), RS (33), dan RS (42), telah diperiksa.