Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pelaku kini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi kecepatan Polres Simalungun.
"Penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan komitmen Polri memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Ferry juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan potensi gangguan keamanan.
Keluarga korban dan warga sekitar menyampaikan terima kasih atas langkah cepat kepolisian dan berharap proses hukum berjalan adil.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.