Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengatur prosedur penyitaan mendesak dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik kini diperbolehkan melakukan penyitaan atas benda bergerak tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, asalkan kondisi mendesak terpenuhi dan laporan diajukan paling lambat lima hari kerja setelah penyitaan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 112A Revisi KUHAP yang disepakati dalam rapat panitia kerja DPR, Kamis lalu.Baca Juga:
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan kondisi mendesak mencakup sejumlah situasi, seperti lokasi sulit dijangkau, tertangkap tangan, potensi penghilangan atau perusakan alat bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap nyawa, atau kondisi lain menurut penilaian penyidik.
"Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak. Paling lama lima hari kerja wajib meminta persetujuan," ujar Edward, Sabtu (15/11).
Ketua Pengadilan Negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan dalam waktu dua hari kerja setelah menerima laporan.
Artinya, total prosedur penyitaan hingga penetapan pengadilan paling lama tujuh hari kerja.
Revisi KUHAP juga mengatur mekanisme penolakan. Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak izin penyitaan mendesak, penyidik hanya dapat mengajukan kembali permohonan satu kali.
Hasil penyitaan yang ditolak tidak dapat dijadikan alat bukti, dan benda yang disita wajib dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai dalam waktu tiga hari sejak penetapan diterima.
Langkah ini diharapkan memperjelas batas kewenangan penyidik dan prosedur penyitaan mendesak, sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak pemilik benda.*
(bb/ad)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, melakukan audiensi dengan Kepolisian Resor Kota
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Upaya besar dalam pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mendapatkan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sektor industri di Sumatera Utara (Sumut) memiliki potensi besar yang dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Dengan di
EKONOMI
JAKARTA Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan kasus korupsi Riza Chalid, mengungkapkan respons ayahnya terkait kerja sama sewa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOKYO Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya adalah seorang &039micromanager&039 dalam memimpin pemerintahan. Gaya kep
NASIONAL
JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) tent
NASIONAL
JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan pentingnya langkahlangkah strategis untuk menjaga stabilita
EKONOMI
MANDAILING NATAL Di tengah kesibukannya, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, menyempatkan diri untuk meng
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun
PEMERINTAHAN