BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Revisi KUHAP: Penyidik Kini Bisa Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan dalam Kondisi Mendesak

Abyadi Siregar - Sabtu, 15 November 2025 21:18 WIB
Revisi KUHAP: Penyidik Kini Bisa Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan dalam Kondisi Mendesak
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: Fauzan/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengatur prosedur penyitaan mendesak dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik kini diperbolehkan melakukan penyitaan atas benda bergerak tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, asalkan kondisi mendesak terpenuhi dan laporan diajukan paling lambat lima hari kerja setelah penyitaan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 112A Revisi KUHAP yang disepakati dalam rapat panitia kerja DPR, Kamis lalu.

Baca Juga:

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan kondisi mendesak mencakup sejumlah situasi, seperti lokasi sulit dijangkau, tertangkap tangan, potensi penghilangan atau perusakan alat bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap nyawa, atau kondisi lain menurut penilaian penyidik.

"Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak. Paling lama lima hari kerja wajib meminta persetujuan," ujar Edward, Sabtu (15/11).

Ketua Pengadilan Negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan dalam waktu dua hari kerja setelah menerima laporan.

Artinya, total prosedur penyitaan hingga penetapan pengadilan paling lama tujuh hari kerja.

Revisi KUHAP juga mengatur mekanisme penolakan. Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak izin penyitaan mendesak, penyidik hanya dapat mengajukan kembali permohonan satu kali.

Hasil penyitaan yang ditolak tidak dapat dijadikan alat bukti, dan benda yang disita wajib dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai dalam waktu tiga hari sejak penetapan diterima.

Langkah ini diharapkan memperjelas batas kewenangan penyidik dan prosedur penyitaan mendesak, sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak pemilik benda.*


(bb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Universitas Baliem Jadi Penyidikan
DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP Pekan Depan, Berikut 14 Aturan Baru Ubah Wajah Peradilan Pidana
DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan: Upaya Perbaikan Penegakan Hukum
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ambil Sumpah 71 Advokat Baru
RKUHAP 2025: Polri Tak Lagi Jadi Penyidik Tertinggi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru