JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengatur prosedur penyitaan mendesak dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik kini diperbolehkan melakukan penyitaan atas benda bergerak tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, asalkan kondisi mendesak terpenuhi dan laporan diajukan paling lambat lima hari kerja setelah penyitaan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 112A Revisi KUHAP yang disepakati dalam rapat panitia kerja DPR, Kamis lalu.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan kondisi mendesak mencakup sejumlah situasi, seperti lokasi sulit dijangkau, tertangkap tangan, potensi penghilangan atau perusakan alat bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap nyawa, atau kondisi lain menurut penilaian penyidik.
"Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak. Paling lama lima hari kerja wajib meminta persetujuan," ujar Edward, Sabtu (15/11).
Ketua Pengadilan Negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan dalam waktu dua hari kerja setelah menerima laporan.
Artinya, total prosedur penyitaan hingga penetapan pengadilan paling lama tujuh hari kerja.
RevisiKUHAP juga mengatur mekanisme penolakan. Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak izin penyitaan mendesak, penyidik hanya dapat mengajukan kembali permohonan satu kali.
Hasil penyitaan yang ditolak tidak dapat dijadikan alat bukti, dan benda yang disita wajib dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai dalam waktu tiga hari sejak penetapan diterima.
Langkah ini diharapkan memperjelas batas kewenangan penyidik dan prosedur penyitaan mendesak, sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak pemilik benda.*
(bb/ad)
Editor
: Raman Krisna
Revisi KUHAP: Penyidik Kini Bisa Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan dalam Kondisi Mendesak