Bahlil Sebut Senyum Prabowo Bisa Bawa Golkar Raih Lebih dari 102 Kursi di Pileg 2029
JAKARTA, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menargetkan partainya untuk meraih lebih dari 102 kursi di DPR pada Pemilu Legislat
POLITIK
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengatur prosedur penyitaan mendesak dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik kini diperbolehkan melakukan penyitaan atas benda bergerak tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, asalkan kondisi mendesak terpenuhi dan laporan diajukan paling lambat lima hari kerja setelah penyitaan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 112A Revisi KUHAP yang disepakati dalam rapat panitia kerja DPR, Kamis lalu.Baca Juga:
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan kondisi mendesak mencakup sejumlah situasi, seperti lokasi sulit dijangkau, tertangkap tangan, potensi penghilangan atau perusakan alat bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap nyawa, atau kondisi lain menurut penilaian penyidik.
"Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak. Paling lama lima hari kerja wajib meminta persetujuan," ujar Edward, Sabtu (15/11).
Ketua Pengadilan Negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan dalam waktu dua hari kerja setelah menerima laporan.
Artinya, total prosedur penyitaan hingga penetapan pengadilan paling lama tujuh hari kerja.
Revisi KUHAP juga mengatur mekanisme penolakan. Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak izin penyitaan mendesak, penyidik hanya dapat mengajukan kembali permohonan satu kali.
Hasil penyitaan yang ditolak tidak dapat dijadikan alat bukti, dan benda yang disita wajib dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai dalam waktu tiga hari sejak penetapan diterima.
Langkah ini diharapkan memperjelas batas kewenangan penyidik dan prosedur penyitaan mendesak, sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak pemilik benda.*
(bb/ad)
JAKARTA, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menargetkan partainya untuk meraih lebih dari 102 kursi di DPR pada Pemilu Legislat
POLITIK
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para pelaku ekonomi, khususnya pengusaha, untuk selalu mematuhi hukum dan memenuhi kewaj
EKONOMI
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan mendatangkan hingga 200 helikopter mulai Januari 2026.
POLITIK
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia dikaruniai kekayaan sumber daya alam berupa kelapa sawit yang dapat dim
EKONOMI
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan terkait bencana banjir besar yang melanda beberapa provinsi di Sumatera, term
POLITIK
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah telah menjangkau 49
POLITIK
JAKARTA, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali mengungkapkan perasaan prihatin terhadap pihakpihak yang hanya mampu me
POLITIK
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait kritik yang menyebutkan langkahnya membeli banyak alutsista (alat utama sistem se
POLITIK
MEDAN, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menilai buruknya kinerja Pertamina dalam menangani kelangkaan Bahan Bakar
EKONOMI
JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto memberi candaan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam acara puncak HUT ke61 Partai Golkar yang d
POLITIK