Polda Bali Deportasi Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa, Buktikan Keamanan Pulau Dewata
DENPASAR Polda Bali berhasil mendeportasi seorang buronan internasional, SL, pemimpin sindikat narkoba dan pencucian uang yang berbasis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengatur prosedur penyitaan mendesak dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik kini diperbolehkan melakukan penyitaan atas benda bergerak tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, asalkan kondisi mendesak terpenuhi dan laporan diajukan paling lambat lima hari kerja setelah penyitaan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 112A Revisi KUHAP yang disepakati dalam rapat panitia kerja DPR, Kamis lalu.Baca Juga:
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan kondisi mendesak mencakup sejumlah situasi, seperti lokasi sulit dijangkau, tertangkap tangan, potensi penghilangan atau perusakan alat bukti, benda mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap nyawa, atau kondisi lain menurut penilaian penyidik.
"Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak. Paling lama lima hari kerja wajib meminta persetujuan," ujar Edward, Sabtu (15/11).
Ketua Pengadilan Negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan dalam waktu dua hari kerja setelah menerima laporan.
Artinya, total prosedur penyitaan hingga penetapan pengadilan paling lama tujuh hari kerja.
Revisi KUHAP juga mengatur mekanisme penolakan. Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak izin penyitaan mendesak, penyidik hanya dapat mengajukan kembali permohonan satu kali.
Hasil penyitaan yang ditolak tidak dapat dijadikan alat bukti, dan benda yang disita wajib dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai dalam waktu tiga hari sejak penetapan diterima.
Langkah ini diharapkan memperjelas batas kewenangan penyidik dan prosedur penyitaan mendesak, sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak pemilik benda.*
(bb/ad)
DENPASAR Polda Bali berhasil mendeportasi seorang buronan internasional, SL, pemimpin sindikat narkoba dan pencucian uang yang berbasis
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan upaya pelarian salah satu buronan internasional melalui Bandara I Gusti Ng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi pada 1 April 2026. Perny
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBKCK) akan sege
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia mendesak Perserikatan BangsaBangsa (PBB) segera menggelar rapat darurat Dewan Keamanan menyusul gugurnya personel pen
INTERNASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan bersedia mengakhiri operasi militer terhadap Iran, meski sebagian besar
INTERNASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Syiah Kuala (USK) melalui penandatanganan perjanjian kerja
NASIONAL
MEDAN Tiga unit rumah permanen di Jalan Bromo, Lorong Karya Sama, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ludes terbakar pada Sel
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan bakal menerima kenaikan gaji dari Rp 33 juta menjadi Rp 37,2 juta per bulan. Sekretari
POLITIK
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Direktur R
HUKUM DAN KRIMINAL