Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANGKA BELITUNG- Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen sah di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11) dini hari.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 42 ton BBM bersubsidi, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM tersebut.
"Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi," ujar Fauzan dikutip Antara, Minggu (16/11).
Baca Juga:
Selain BBM, polisi juga mengamankan lima orang terkait aktivitas ilegal ini, yaitu DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai kernet.
Berbagai peralatan untuk menampung dan memindahkan BBM, seperti selang, drum, mesin, dan tedmon juga disita.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penimbunan BBM ilegal.
Hasil penyelidikan menunjukkan BBM bersubsidi tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan beberapa lokasi di Pulau Bangka sebelum diangkut ke gudang.
Polda Bangka Belitung menegaskan penggerebekan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah itu.*
(v/um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.