BREAKING NEWS
Minggu, 23 November 2025

Majelis Hakim Sentil Jaksa, Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhan Batu Masih Berbelit

Abyadi Siregar - Senin, 17 November 2025 16:23 WIB
Majelis Hakim Sentil Jaksa, Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhan Batu Masih Berbelit
Persidangan kasus dugaan korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhan Batu, senilai Rp 1,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023, kembali memanas. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhan Batu, senilai Rp 1,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, kembali memanas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menegakkan hukum secara konsisten.

"Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai disampaikan di ruang persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, dalam persidangan.

Baca Juga:

Sidang dengan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe itu mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk konsultan pengawas Priyadi, Pasu Pati, Fauzi, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Agusman Masyhur Sinaga.

Mereka menyatakan bahwa Abe bukan penyedia proyek, melainkan hanya mandor pekerjaan.

Pekerjaan renovasi tersebut dikelola oleh Muhammad Ridwan Dalimunthe.

Pernyataan saksi ini memicu kecaman Majelis Hakim terhadap JPU yang dianggap tidak menghadirkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab sebagai terdakwa utama.

Penasihat hukum terdakwa, DR Doni Hendra Lubis, SH.MH, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum.

Menurutnya, Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya dimasukkan sebagai saksi meski diduga sebagai pemilik proyek. Doni juga menyoroti bahwa Jaksa Penyidik dan JPU adalah oknum yang sama, yang menurut KUHAP dapat memengaruhi prinsip checks and balances.

"Kejanggalan lain, JPU menggunakan audit akuntan publik, padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk kegiatan ini sudah keluar sebelum penyelidikan. Sesuai SEMA No. 2 Tahun 2024, BPK memiliki kewenangan tunggal dalam menyatakan kerugian negara," ungkapnya.

Doni menegaskan terdakwa Abe sama sekali tidak tercatat sebagai kontraktor proyek, sehingga berharap Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan Muhammad Ridwan Dalimunthe sebagai saksi.

Hal ini diharapkan menjamin proses hukum yang adil dan transparan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Pramusaji hingga ASN Terkait Kasus Pemerasan Abdul Wahid
Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Mandailing Natal Divonis 3 Tahun Penjara
Kejaksaan Nias Selatan Turun Tangan, Tinjau Dugaan Mark Up Dana Pembangunan SD Laowi
Ssssst, BPK Temukan Indikasi Korupsi di KPU Sumut
Korupsi di PT Inalum: Temuan BPK Lebih dari Cukup Sebagai Dasar untuk Menetapkan Tersangka
Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Universitas Baliem Jadi Penyidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru