BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Ketua Komisi III DPR RI Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru, Penahanan Bisa Dihentikan dengan KUHAP Baru

Abyadi Siregar - Selasa, 18 November 2025 11:48 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru, Penahanan Bisa Dihentikan dengan KUHAP Baru
Roy Suryo menjelang pemeriksaan perdananya sebagai tersangka bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. (foto: Arif Julianto/IMG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, KUHAP lama yang diwariskan rezim Orde Baru telah banyak menimbulkan korban.

Dalam keterangan persnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menyinggung kasus Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP.

"Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa dengan KUHAP baru, aparat penegak hukum tidak mudah melakukan penahanan sewenang-wenang.

"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," katanya.

Ia menegaskan sebaliknya, KUHAP Orde Baru memberi peluang bagi penahanan yang sewenang-wenang.

"Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPR berharap RUU KUHAP segera disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," imbuhnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
Arsip Pencalonan Jokowi Dimusnahkan, KIP Tegur Keras KPU Surakarta
UGM Akui KRS dan Laporan KKN Jokowi “Tidak Ada”, Hanya Simpan Scan Ijazah
DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan!
Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru