BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar, KPK Sebut Gunakan Rekening Mantu

Adelia Syafitri - Selasa, 18 November 2025 14:39 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar, KPK Sebut Gunakan Rekening Mantu
Pembacaan dakwaan kepada Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, kembali menjadi sorotan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp137,16 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar selama periode 2012-2019.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), JPU Rony Yusuf menjelaskan, gratifikasi diterima Nurhadi dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali.

Baca Juga:

Penerimaan dilakukan baik saat Nurhadi menjabat maupun setelah pensiun.

"Gratifikasi diterima secara bertahap melalui rekening orang lain, termasuk atas nama menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta beberapa pihak lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky," kata Rony.

Selain itu, TPPU yang dilakukan Nurhadi mencakup Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS (setara Rp835 juta), yang sebagian besar berasal dari gratifikasi dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang ditukarkan oleh Rezky dan pihak-pihak kepercayaannya.

JPU membeberkan sejumlah transaksi besar, antara lain:
- Rp11,03 miliar dari PT Sukses Abadi Bersama dan PT Matahari Kahuripan Indonesia terkait perkara perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat (2013-2014).
- Rp12,79 miliar dari PT Sukses Expamet terkait perkara di PN Jakarta Pusat (2014-2015).
- Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia terkait perkara PN Samarinda (2016).

Penerimaan mata uang asing antara lain 358 ribu dolar Singapura dan 520 ribu dolar AS, ditukarkan menjadi rupiah melalui menantu dan pihak kepercayaan.

Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan terhadap Nurhadi terkait suap Rp35,73 miliar dan gratifikasi Rp13,79 miliar.

Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Nurhadi kembali ditahan oleh KPK pada 29 Juni 2025.

Kasus ini kembali menyoroti praktik gratifikasi di lingkungan peradilan Indonesia, di mana pihak berwenang menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dewas KPK Tanggapi Isu Penyidik Diduga Lindungi Bobby Nasution
Mahasiswa Gempur Desak Kakan Kemenag Tapsel Dicopot, Spanduk Bebas Korupsi Dinilai Hanya Pajangan
BPK Ungkap Pemborosan Rp43,35 Triliun di BUMN
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2025, TNI-Polri Sinergi Amankan Lalu Lintas Badung
Pernah Diperiksa Kejati, Pencalonan Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Mulai Dipertanyakan: Layakkah?
Kesia dan Nashat Persembahkan Emas, Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen Atletik Asia Tenggara 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru