Prabowo Tunjuk Pratikno Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumatera
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat merespons bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam rapat terba
Nasional
JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, kembali menjadi sorotan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp137,16 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar selama periode 2012-2019.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), JPU Rony Yusuf menjelaskan, gratifikasi diterima Nurhadi dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali.Baca Juga:
Penerimaan dilakukan baik saat Nurhadi menjabat maupun setelah pensiun.
"Gratifikasi diterima secara bertahap melalui rekening orang lain, termasuk atas nama menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta beberapa pihak lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky," kata Rony.
Selain itu, TPPU yang dilakukan Nurhadi mencakup Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS (setara Rp835 juta), yang sebagian besar berasal dari gratifikasi dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang ditukarkan oleh Rezky dan pihak-pihak kepercayaannya.
JPU membeberkan sejumlah transaksi besar, antara lain:
- Rp11,03 miliar dari PT Sukses Abadi Bersama dan PT Matahari Kahuripan Indonesia terkait perkara perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat (2013-2014).
- Rp12,79 miliar dari PT Sukses Expamet terkait perkara di PN Jakarta Pusat (2014-2015).
- Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia terkait perkara PN Samarinda (2016).
Penerimaan mata uang asing antara lain 358 ribu dolar Singapura dan 520 ribu dolar AS, ditukarkan menjadi rupiah melalui menantu dan pihak kepercayaan.
Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan terhadap Nurhadi terkait suap Rp35,73 miliar dan gratifikasi Rp13,79 miliar.
Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Nurhadi kembali ditahan oleh KPK pada 29 Juni 2025.
Kasus ini kembali menyoroti praktik gratifikasi di lingkungan peradilan Indonesia, di mana pihak berwenang menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat merespons bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam rapat terba
Nasional
LUMAJANG, JAWA TIMUR Fenomena letusan sekunder kembali terjadi di sekitar aliran lahar Gunung Semeru pascaerupsi Rabu (19/11/2025). Feno
Peristiwa
KABANJAHE, TANAH KARO Polres Tanah Karo bergerak cepat menanggapi longsor di Katepul Kuta Lingkungan VI, Kelurahan Gung Negeri, Kecamata
Pariwisata
TAPANULI SELATAN Bencana longsor akibat cuaca ekstrem menimpa Desa Batugodang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, Sumatera U
Peristiwa
JAKARTA Perusahaan raksasa Korea Selatan, Lotte, menawarkan Indonesia kepemilikan saham proyek petrokimia di Cilegon, Banten, dengan por
Ekonomi
JAKARTA Dalam dunia golf, istilah birdie menjadi salah satu pencapaian yang kerap dijadikan ukuran kemampuan seorang pemain. Birdie terj
Olahraga
SUMATERA UTARA Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanfaatkan layanan internet satelit Starlink untuk mendukung pemulihan komunikasi di w
Nasional
JAKARTA Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakar
Hukum dan Kriminal
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melepas lima mahasiswa Program Studi Perhotelan, Diploma III Fakultas Vokasi, untuk men
Pendidikan
SIMALUNGUN Curah hujan tinggi kembali memicu banjir di Lingkungan III Rendahan, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten
Peristiwa