KARAWANG - Kasus penganiayaan terhadap Rido (15), remaja penyandang disabilitas, memicu keprihatinan publik setelah terungkap salah satu pelaku adalah pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Rido tewas setelah mengalami penganiayaan brutal oleh empat tersangka pada 12 November 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menjelaskan kronologi kejadian. Korban dipukul berulang kali, ditendang, dan bahkan kepala korban dihantamkan dengan batu bata oleh HW (37), warga Desa Tegalwaru.
Tersangka lain, EF (29), NK (42) honorer kecamatan dan TF (31) juga ikut menganiaya korban serta melucuti pakaiannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Fiki.
Korban sempat dilarikan ke RS Bayu Asih Purwakarta dan dirawat selama tiga hari sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Identitas tersangka terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin (17/11/2025).
NK, pegawai honorer yang sebelumnya diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kini dipastikan gagal mengikuti seleksi PPPK setelah penetapan sebagai tersangka.
Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, mengonfirmasi bahwa usulan PPPK paruh waktu NK telah dibatalkan dan dikirimkan ke BKPSDM pusat.
Penyandang tunagrahita seperti Rido memiliki keterbatasan intelektual yang memengaruhi fungsi mental, sosial, dan fisik.
Korban berasal dari Purwakarta sehingga warga setempat tidak mengenalinya.
Insiden penganiayaan ini baru bisa dihentikan oleh kepala dusun yang mendengar keributan di rumah warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.