BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Disidang Hari Ini

Raman Krisna - Rabu, 19 November 2025 10:03 WIB
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Disidang Hari Ini
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10/2025). (foto: Muhammad Adimaja/Tirto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), terdakwa dugaan suap proyek pembangunan jalan, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada hari ini, Rabu (19/11/2025).

"Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 19 November 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Senin (17/11).

Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.

Baca Juga:

Sementara terdakwa Heliyanto tercatat dengan Nomor 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mardison, didampingi hakim anggota As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari pasca-OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sedangkan penerima berada dalam klaster pertama (Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar) dan klaster kedua (Heliyanto).

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran proyek strategis di Sumatera Utara serta upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.*


(at/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sejarah Atletik Indonesia: Keisa Sihotang Pecahkan Rekor Nasional, Sumut Sumbang 4 Medali di SEA U18 & U20!
10 Negara Puas, Indonesia Raih Kesuksesan Besar di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara 2025!
Sejarah Baru Atletik Indonesia: Juara Umum U18 & U20 Asia Tenggara 2025! Bawa Pulang 14 Emas, 15 Perak, 16 Perunggu
Sumut Terapkan Hukum Humanis, 5.700 Posbankum Didirikan untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sumatera Utara Terapkan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Bobby: Kalau Sedikit-Sedikit Dipenjara, Lapas Penuh
Dinkes Sumut: Cukup Bawa KTP, Warga Bisa Langsung Berobat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru