NIAS SELATAN — Dugaan penggelapan Dana Desa tahun anggaran 2023 di Desa Hiliorodua Tebolo, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, mencuat setelah warga menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan meteran listrik yang tak kunjung terealisasi.
Kepala Desa (Kades) berinisial ZD diduga menahan dan hampir menggelapkan dana sebesar Rp409.500.000 yang dialokasikan untuk pengadaan meteran listrik di 115 rumah.
Program yang tercantum dalam RKP-Des 2023 itu seharusnya telah selesai dua tahun lalu.
Namun hingga kini, meteran listrik beserta jaringan pendukung tak pernah terlihat wujudnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kepulauan Batu, BD, melapor ke media.
Dari temuan tersebut, muncul informasi bahwa ZD diduga menjalin kesepakatan dengan karyawan PT Multi Pilar Indah Jaya, mitra PLN di wilayah Pulau-pulau Batu, berinisial BN, untuk penyediaan meteran listrik tersebut.
Namun hingga lebih dari dua tahun berselang, barang tak pernah datang dan warga mulai mempertanyakan kejelasan proyek tersebut.
Salah seorang warga, AM, mengatakan kepada BItvonline.com bahwa setelah pemberitaan media, warga akhirnya menggelar rapat musyawarah desa pada Senin, 17 November 2025.
Dalam forum itu, ZD akhirnya mengakui adanya pengembalian dana ke kas desa sebesar Rp409,5 juta.
"Untung ada pemberitaan, kalau tidak, mungkin dana ini hilang begitu saja," ujar AM.
Namun persoalan tak berhenti di sana. Warga mendapati adanya klaim biaya operasional sebesar Rp65 juta yang disebut sebagai hak BN dan dianggap "hangus".
Pernyataan ini langsung memicu protes warga. AM yang mengajukan interupsi justru mendapat respon bernada tinggi dari ZD.
"Dia marah dan berkata, 'Dari mana asalmu? Siapa kamu?' sambil menyuruh warga bubar," kata AM.
AM menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan ZD ke aparat penegak hukum, bukan hanya terkait dugaan penggelapan dana desa, tetapi juga dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD dalam laporan realisasi anggaran Dana Desa tahun 2021 hingga 2024.
Ketua BPD Hiliorodua Tebolo, Foguna Manaoʻ, saat dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan desa selama ZD menjabat.
"Saya pernah menolak satu dokumen karena ada yang tidak sesuai. Sejak itu dia tidak pernah lagi mengajukan kepada saya," ujar Foguna melalui sambungan telepon WhatsApp.
Upaya konfirmasi kepada ZD tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan melalui WhatsApp hanya menunjukkan tanda dibaca, namun tidak pernah dijawab.
Warga kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kepala Desa Hiliorodua Tebolo Diduga Gelapkan Dana Desa Rp409,5 Juta, Warga Ungkap Modus Pengadaan Meteran Listrik Fiktif