BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

KPK Tuntut Topan Ginting dan Rasuli Siregar Terkait Fee Proyek Jalan, Uang Rp2,8 Miliar Tidak Disertakan dalam Dakwaan

Zulkarnain - Rabu, 19 November 2025 15:56 WIB
KPK Tuntut Topan Ginting dan Rasuli Siregar Terkait Fee Proyek Jalan, Uang Rp2,8 Miliar Tidak Disertakan dalam Dakwaan
Topan Ginting dan Rasuli Effendi Siregar dalam persidangan, Rabu (19/11). (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, temuan uang tunai Rp2,8 miliar tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan asal-usul uang itu masih dalam proses pendalaman.

Dalam dakwaan, KPK menyebut adanya transfer uang kepada Rasuli sebesar Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025, serta pemberian uang tunai Rp50 juta kepada Topan pada 25 Juni 2025 melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

KPK menilai semua tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran kewajiban jabatan dan manipulasi proyek melalui skema tender dan e-katalog.

Persidangan terhadap kedua terdakwa akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti dokumen.*


(um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru