Korupsi APBG Alue Lim Terbongkar, Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka
LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pen
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025).
Dakwaan, yang disusun dalam satu berkas setebal 25 halaman, menjerat keduanya atas dugaan penerimaan commitment fee dan manipulasi tender proyek jalan di Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, KPK menguraikan bahwa Topan dan Rasuli menerima uang masing-masing Rp50 juta dari pihak kontraktor, yaitu Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.Baca Juga:
Selain itu, keduanya diduga menyepakati commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli, sebagai imbalan pengaturan pemenang tender.
Dakwaan memuat kronologi pertemuan sejak Februari 2025 di sejumlah lokasi seperti Tong's Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan.
Dalam pertemuan itu, Topan disebut menyetujui pembagian fee untuk memastikan dua perusahaan menjadi pemenang tender dua paket proyek jalan, yakni:
-Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu, pagu anggaran Rp96 miliar
-Ruas Hutaimbaru–Sipiongot, pagu anggaran Rp69,8 miliar
Selain itu, dakwaan menyoroti perubahan spesifikasi teknis beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang hanya dapat dipenuhi perusahaan pemberi suap, serta instruksi Topan kepada Rasuli untuk menayangkan paket pekerjaan ke sistem e-katalog dengan istilah "mainkan" agar perusahaan tertentu menang.
Pada penggeledahan rumah dinas Topan di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz nomor 212, Medan Tuntungan, Rabu (2/7/2025), penyidik KPK menemukan:
-Uang tunai Rp2,8 miliar dalam pecahan Rp100 ribu (28 bundel)
-Dua pucuk senjata api: satu pistol Bareta lengkap 7 butir amunisi, satu air softgun laras panjang beserta dua pak amunisi
Namun, temuan uang tunai Rp2,8 miliar tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan asal-usul uang itu masih dalam proses pendalaman.
Dalam dakwaan, KPK menyebut adanya transfer uang kepada Rasuli sebesar Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025, serta pemberian uang tunai Rp50 juta kepada Topan pada 25 Juni 2025 melalui ajudannya, Aldi Yudistira.
KPK menilai semua tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran kewajiban jabatan dan manipulasi proyek melalui skema tender dan e-katalog.
Persidangan terhadap kedua terdakwa akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti dokumen.*
(um)
LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pen
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGGARA Semangat gotong royong antara personel TNI Angkatan Darat dan masyarakat kembali terlihat dalam pembangunan infrastruktur
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, resmi melantik Nuriati sebagai Kepala SMA Negeri (SMAN) 7 Banda Aceh dalam agenda pelantikan r
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febr
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gr
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan programprogram strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
NASIONAL
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN