BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

JPU Tuntut Reynaldi 5 Tahun Penjara atas Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Medan

Zulkarnain - Kamis, 20 November 2025 19:14 WIB
JPU Tuntut Reynaldi 5 Tahun Penjara atas Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Medan
Terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa, Kamis (20/11). (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025), JPU Rizkie A Harahap menegaskan perbuatan Reynaldi terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Reynaldi selama lima tahun penjara," ujar Rizkie di ruang Cakra 5.

Sementara itu, penuntutan terhadap Najma Hamida belum dilakukan karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan.

Baca Juga:

Hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada Reynaldi untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini sebelumnya mengejutkan warga Medan Timur setelah seorang ojek online menemukan paket berisi mayat bayi di Masjid Jamik, Jalan Ampera III. Yusuf, ojol yang menerima orderan, awalnya menolak menitipkan paket karena masjid sepi.

Setelah gagal menghubungi penerima, ia membuka paket bersama warga setempat dan menemukan mayat bayi.

Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Najma ditangkap di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan, sedangkan Reynaldi ditangkap di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyebut kedua abang-adik tersebut telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022.

Hubungan itu menghasilkan seorang bayi yang kemudian menjadi korban pembuangan.*


(um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Abang-Adik Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Diadili di PN Medan
Polrestabes Medan Umumkan Hasil Autopsi Bayi Hasil Inses yang Dikirim Lewat Ojol di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru