BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kejagung Cegah Lima Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Pajak 2016–2020

Raman Krisna - Kamis, 20 November 2025 20:30 WIB
Kejagung Cegah Lima Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Pajak 2016–2020
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kejaksaan Agung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Kasus ini berkaitan dengan upaya memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga:

Dikutip dari Antara, kelima orang tersebut ialah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), serta BNDP, HBP, KL, dan VRH. Saat ini, mereka masih berstatus saksi.

Direktorat Jenderal Imigrasi turut mengonfirmasi permintaan tersebut.

Pencekalannya berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

"Alasan: korupsi," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020," ujar Anang pada Senin (17/11/2025).

Ia menyebut kasus tersebut melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, Kejagung belum membeberkan lokasi penggeledahan maupun rincian modus perkara. Anang memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Iya, naik sidik," katanya.

Kejagung masih menelusuri aliran dana serta kaitan para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dengan dugaan manipulasi kewajiban pajak tersebut.*


(km/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar
KPK Tuntut Topan Ginting dan Rasuli Siregar Terkait Fee Proyek Jalan, Uang Rp2,8 Miliar Tidak Disertakan dalam Dakwaan
Publik Pantau Putusan 3 Desember Kasus Suap Migor: Tuntutan Miliaran Rupiah, Mampukah Majelis Hakim Berdiri Tegak?
Kepala Desa Hiliorodua Tebolo Diduga Gelapkan Dana Desa Rp409,5 Juta, Warga Ungkap Modus Pengadaan Meteran Listrik Fiktif
KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Sumut, Fee 5 Persen dan Instruksi “Mainkan” Terkuak
Usai Kasus Chromebook, KPK Isyaratkan Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Google Cloud
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru