BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kurang dari 4 Jam, Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih

Fira - Kamis, 20 November 2025 21:44 WIB
Kurang dari 4 Jam, Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih
Polda Bali dan Polres Jembrana menangkap dua pelaku vandalisme terhadap Bendera Merah Putih dalam waktu kurang dari empat jam. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Polres Jembrana menangkap dua pelaku vandalisme terhadap Bendera Merah Putih dalam waktu kurang dari empat jam.

Para pelaku, berinisial KAC (24) dan KAKP (25), ditangkap di dua lokasi berbeda di Jimbaran dan Pemogan, setelah aksi pencoretan bendera di Taman Kota Jembrana pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.

Baca Juga:

Menurut penyidik, aksi tersebut dipicu kekhawatiran kedua pelaku terhadap pembahasan RKUHAP yang mereka lihat melalui unggahan di akun Instagram tertentu.

Mereka menduga aturan itu memberi kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sekadar berada di tempat umum pada malam hari.

Dari keterangan pelaku, aksi dilakukan setelah keduanya menenggak minuman keras di arena skateboard Kota Negara.

Dengan membawa sisa satu kaleng cat pylox warna perak, keduanya menuju Taman Kota Jembrana dan menurunkan bendera.

KAC kemudian mencoretkan tulisan "RKUHAP", lambang menyerupai huruf "A", dan goresan "X" ke permukaan bendera.

Setelahnya, kedua pelaku sempat kembali ke warung kopi sebelum berpisah.

KAC masih melanjutkan aksi corat-coret di dinding dekat Pos Dishub Terminal Cargo Negara sebelum pulang ke rumah.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Kontroversial RKUHAP: “Banyak Berita Tidak Tepat”
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
Tulisan Provokatif Muncul di Wilayah Dentim, Polsek Denpasar Timur Bergerak Cepat Bersihkan
Arus Lalu Lintas di Kawasan Polda Metro Jaya Kembali Lancar Pasca Demonstrasi BEM UI dan BEM SI
Wamenkumham: RKUHAP Kini Sepenuhnya Wewenang DPR, KPK Diminta Berdialog ke Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru