DENPASAR — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Polres Jembrana menangkap dua pelaku vandalisme terhadap Bendera Merah Putih dalam waktu kurang dari empat jam.
Para pelaku, berinisial KAC (24) dan KAKP (25), ditangkap di dua lokasi berbeda di Jimbaran dan Pemogan, setelah aksi pencoretan bendera di Taman Kota Jembrana pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.
Menurut penyidik, aksi tersebut dipicu kekhawatiran kedua pelaku terhadap pembahasan RKUHAP yang mereka lihat melalui unggahan di akun Instagram tertentu.
Mereka menduga aturan itu memberi kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sekadar berada di tempat umum pada malam hari.
Dari keterangan pelaku, aksi dilakukan setelah keduanya menenggak minuman keras di arena skateboard Kota Negara.
Dengan membawa sisa satu kaleng cat pylox warna perak, keduanya menuju Taman Kota Jembrana dan menurunkan bendera.
KAC kemudian mencoretkan tulisan "RKUHAP", lambang menyerupai huruf "A", dan goresan "X" ke permukaan bendera.
Setelahnya, kedua pelaku sempat kembali ke warung kopi sebelum berpisah.
KAC masih melanjutkan aksi corat-coret di dinding dekat Pos Dishub Terminal Cargo Negara sebelum pulang ke rumah.*
(dh)
Editor
: Adam
Kurang dari 4 Jam, Polda Bali Bekuk Dua Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih