Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
BATAM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di dua apartemen mewah di Kota Batam. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 20 November 2024, tim kepolisian mengamankan 11 tersangka, termasuk tersangka utama berinisial CW alias Monster.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di Apartemen Aston dan Apartemen Formosa Residence yang terletak di Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. “Kami menggerebek dua lokasi tersebut berdasarkan informasi terkait aktivitas perjudian online yang melibatkan sindikat internasional,” ujar Irjen Pol Yan Fitri, Jumat (22/11/2024).
Penggerebekan pertama dilakukan di Apartemen Aston, tepatnya di kamar nomor 12 di lantai 2 dan kamar nomor 16 di lantai 8. Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di Apartemen Formosa Residence, di kamar nomor 02 di lantai 17. Para tersangka, yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Jambi, diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa CW alias Monster membeli tiga tautan judi online bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin seharga 1.000 dolar AS per tautan dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). CW yang sebelumnya bekerja sebagai customer service deposito di Kamboja, mempekerjakan sepuluh orang sebagai telemarketer yang bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.
“Para telemarketer ini diberikan target untuk merekrut 250 pelanggan per bulan dengan omzet yang dapat mencapai Rp250 juta hingga Rp350 juta per hari,” jelas Irjen Pol Yan Fitri.
Selain mengamankan 11 tersangka, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Di antaranya, tujuh unit CPU, sepuluh monitor, empat belas ponsel kerja, tiga laptop, serta berbagai perangkat telekomunikasi lainnya yang digunakan untuk menjalankan bisnis perjudian online tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta undang-undang terkait perjudian. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Donny Alexander, Dirreskrimum Polda Kepri.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan menindak tegas para pelaku perjudian online yang meresahkan masyarakat. Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana perjudian yang melibatkan teknologi dan jaringan internasional.
(N/014)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI