Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap ASN berinisial AR, Jumat (21/11/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama pekan lalu, AR beralasan sakit dan menyertakan surat keterangan medis.Baca Juga:
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada Jumat ini untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait peran atau pengetahuan mereka mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka," ujar Kombes Desmont.
Terkait apakah AR akan ditahan, kata Kombes Desmont, hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saat yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka setelah pemeriksaan saksi dan sumber lain.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai SOP. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke publik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya," kata Desmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaku profesi yang bersentuhan dengan anak-anak.*
(vo/ad)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN