JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya menemukan dugaan penyuapan yang dilakukan manajemen PT Sungai Budi Group kepada pejabat PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan penyuapan ini terjadi seputar proyek perpanjangan pengelolaan lahan hutan oleh Inhutani.
"Yang kami temukan sementara itu, ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi ke Inhutani," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.
Asep menambahkan pihaknya masih mendalami sumber dana dugaan penyuapan tersebut, apakah berasal dari dana pribadi atau korporasi.
"Ini yang sedang kami dalami. Yang jelas ini terkait proyek perpanjangan pengelolaan untuk lahan kawasan hutan," kata Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025.
Hasil OTT, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025, yakni: - Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, tersangka pemberi suap. - Aditya (ADT), Staf Perizinan Sungai Budi Group, tersangka pemberi suap. - Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama Inhutani V, tersangka penerima suap.
Selain menetapkan tersangka, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.
Kasus dugaan suap ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak pelanggaran terkait sumber daya alam.*
(at/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
KPK Ungkap Dugaan Suap PT Sungai Budi ke Inhutani V Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan