MEDAN – Komando Daerah Militer (Kodam) I/BB ternyata diduga masih berbisnis, dengan mengelola Lapangan Golf Bukit Barisan Golf Course (BBGC), Desa Tuntungan, Deliserdang, Provinsi Sumut.
Hal ini diketahui dari pengakuan beberapa orang narasumber yang ditemui di Lapangan Golf BBGC, Desa Tuntungan, Deliserdang, Provinsi Sumut, Minggu (16/11/2025).
"Ya, Operasional Lapangan Golf BBGC ini dikendalikan Kodam I/BB," tutur salah seorang narasumber kepada bitvonline.com ketika ditemui di Lapangan Golf BBGC, Desa Tuntungan, Deliserdang.
Itu artinya, Kodam I/BB melanggar UU TNI Nomor 34 tahun 2004. Dalam UU ini, sangat tegas disebutkan bahwa prajurit TNI dilarang berbisnis.
Ketentuan ini disebutkan dalam pasal 39, yang secara lengkap isinya berbunyi "prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis".
AWAL KERJASAMA
Keterlibatan Kodam I/BB dalam berbisnis pengelolaan Lapangan Golf BBGC, diawali dari surat permohonan Syamsurizal selaku Ketua Pegolf Profesional Indonesia tertanggal 24 April 2017.
Dalam suratnya, Syamsurizal memohon untuk mengelola lahan seluas 60.000 M2 milik Kodam I/BB untuk dijadikan sebagai lapangan golf profesional.
Permohonan itu ternyata mendapat sambutan positif dari Kodam I/BB. Pada 4 September 2017, Kodam I/BB dan CV Sinar Alam Mandiri sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN).
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani langsung Pangdam I/BB yang ketika itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri.
Sejak penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Lapangan Golf BBGC dikelola Syamsurizal melalui perusahaannya CV Sinar Alam Mandiri.
Pada pasal 4 dari perjanjian mengatur bahwa, jangka waktu pengelolaan lapangan golf tersebut selama 15 tahun, dihitung sejak penandatanganan perjanjian. Itu artinya, pengelolaan lapangan golf berakhir pada 3 September 2032.
PUTUS KONTRAK SECARA SEPIHAK
Namun enam tahun kemudian, ketika pengelolaan lapangan golf tersebut mulai maju dan berkembang, tiba-tiba Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama secara sepihak.
Pemutusan kontrak kerjasama itu, ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Panglima Kodam I/BB tentang pemutusan kontrak kerjasama antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri tertanggal 28 Februari 2023.
Ironisnya, menurut Rismansyah Siregar selaku kuasa dari Syamsurizal, satu bulan kemudian, yakni 23 Maret 2023, melalui video call, Kasdam, Irdam dan POMDAM memerintahkan Syamsurizal agar CV Sinar Alam Mandiri mengosongkan tempat paling lambat 30 Maret 2023.
DIDUGA DIKELOLA LANGSUNG KODAM I/BB
Atas perintah pengosongan itu, Syamsurizal bersama perusahaannya CV Sinar Alam Mandiri meninggalkan Lapangan Golf BBGC tersebut. Sejak itu, pengelolaan lapangan golf tersebut diduga langsung dikelola oleh Kodam I/BB.
"Ini jelas-jelas pelanggaran undang-undang. Sesuai pasal 39 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, ditegaskan bahwa TNI tidak melakukan kegiatan bisnis," tegas Rismansyah Siregar.
LAPANGAN MASIH TERAWAT
Menurut pengamatan bitvonline.com, Minggu (16/11/2025), pengelolaan Lapangan Golf BBGC Tuntungan tersebut tampak masih terawat. Jumlah pengunjung juga cukup ramai. Itu terlihat dari jumlah mobil pengunjung yang terpakir di pelataran parkir.
Namun, menurut salah seorang narasumber, jumlah pengunjung Lapangan Golf BBGC ini lebih banyak pada hari biasa dibanding pada hari libur. "Hari biasa lebih banyak pengunjung yang datang untuk main golf," jelas sumber.
MILIARAN RUPIAH
Dari banyaknya jumlah pengunjung, menggambarkan bahwa Lapangan Golf BBGC tersebut benar-benar menjadi "mesin duit" bagi Kodam I/BB. Salah seorang sumber memperkirakan, dengan kondisi sehat saat ini, Lapangan Golf BBGC Tuntungan bisa menghasilkan pendapatan kotor sampai Rp 800 juta-Rp 1 miliar per bulan.
"Bila dikeluarkan semua biaya operasional, maka penghasilan bersih bisa mencapai Rp 400 juta per bulan. Nah, bagaimana penggunaannya ini? Soalnya, ini kan institusi negara, yakni TNI. Harus jelas pertanggungjawabannya," tegas Rismansyah.
Pendapatan Lapangan Golf BBGC itu, selain dari pengunjung yang main golf, juga bersumber dari sewa tenan di lokasi lapangan golf. Seperti restoran, tenan penyewaan dan penjualan peralatan golf, dll.
Selain itu, sewa buggycar (mobil golf) yang mencapai Rp 590 ribu per 18 hold. Sementara, ada puluhan buggy car yang beroperasi setiap hari.
Untuk jasa biaya caddy golf sebesar Rp 250 ribu per orang per hari. Terdapat puluhan petugas caddy golf yang bekerja setiap hari. Belum lagi sewa stick golf Rp 300 ribu per hari.*