Tampang Fahrul Azis, mantan sopir pribadi hakim, pelaku utama pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang disertai pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — PolrestabesMedan mengungkap rangkaian aksi pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang disertai pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.
Polisi menyebut pelaku utama, Fahrul Azis, mantan sopir pribadi hakim, langsung menjual harta curian pada hari kejadian, Selasa, 4 November 2025.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Fahrul melakukan pembakaran di rumah korban di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, sebelum melarikan sejumlah perhiasan emas milik hakim.
"Dari TKP, pelaku menuju Toko Emas Barus dan menjual emas tanpa surat dengan nilai Rp 25 juta," ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat, 21 November 2025.
Selain Fahrul Azis, tiga pelaku lain turut membantu mengalirkan perhiasan hasil pencurian:
1. Hamonangan Simamora Berperan menemani Fahrul menjual perhiasan, sekaligus memberikan laporan mengenai kondisi rumah pascakebakaran.
Hamonangan dan korban dikenal sebagai sesama jemaat gereja.
Calvijn menyebut Fahrul memberikan uang Rp 5 juta kepada Hamonangan sebagai uang tutup mulut.
2. Hariman Sitanggang Ikut mendampingi Fahrul dalam proses penjualan emas pada beberapa kesempatan.
3. Medy Mehamat Amosta Barus Pemilik Toko Emas Barus yang menjadi penadah emas curian. Toko ini menjadi lokasi pertama dan ketiga penjualan.
Calvijn merinci bagaimana Fahrul menjual perhiasan curian dalam beberapa tahap: - 4 November 2025 – Menjual emas ke Toko Barus senilai Rp 25 juta. - 6 November 2025 – Menjual emas ke toko di Pasar Simpang Limun senilai Rp 35 juta, dan memberikan Rp 10 juta kepada Hamonangan. - 8 November 2025 – Kembali menjual emas ke Toko Barus senilai Rp 60 juta. Uang ini digunakan membeli sepeda motor. - 10 November 2025 – Bersama Hariman, Fahrul menjual emas di Toko Mas Munthe tanpa surat dengan nilai Rp 280 juta. - 13 November 2025 – Fahrul menyerahkan tambahan Rp 10 juta kepada Hamonangan sambil memastikan situasi aman.
"Sebelum ditangkap, para tersangka sudah menjual emas hingga ratusan juta rupiah," kata Calvijn.