Bukan Karena Tembakan, Labfor Polda Sumut Ungkap Penyebab Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang
DELI SERDANG Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara memastikan pecahnya kaca jendela rumah dinas Wakil Bupati Deli Serd
PERISTIWA
MEDAN — Polrestabes Medan mengungkap rangkaian aksi pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang disertai pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.
Polisi menyebut pelaku utama, Fahrul Azis, mantan sopir pribadi hakim, langsung menjual harta curian pada hari kejadian, Selasa, 4 November 2025.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Fahrul melakukan pembakaran di rumah korban di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, sebelum melarikan sejumlah perhiasan emas milik hakim.Baca Juga:
"Dari TKP, pelaku menuju Toko Emas Barus dan menjual emas tanpa surat dengan nilai Rp 25 juta," ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat, 21 November 2025.
Selain Fahrul Azis, tiga pelaku lain turut membantu mengalirkan perhiasan hasil pencurian:
1. Hamonangan Simamora
Berperan menemani Fahrul menjual perhiasan, sekaligus memberikan laporan mengenai kondisi rumah pascakebakaran.
Hamonangan dan korban dikenal sebagai sesama jemaat gereja.
Calvijn menyebut Fahrul memberikan uang Rp 5 juta kepada Hamonangan sebagai uang tutup mulut.
2. Hariman Sitanggang
Ikut mendampingi Fahrul dalam proses penjualan emas pada beberapa kesempatan.
3. Medy Mehamat Amosta Barus
Pemilik Toko Emas Barus yang menjadi penadah emas curian. Toko ini menjadi lokasi pertama dan ketiga penjualan.
Calvijn merinci bagaimana Fahrul menjual perhiasan curian dalam beberapa tahap:
- 4 November 2025 – Menjual emas ke Toko Barus senilai Rp 25 juta.
- 6 November 2025 – Menjual emas ke toko di Pasar Simpang Limun senilai Rp 35 juta, dan memberikan Rp 10 juta kepada Hamonangan.
- 8 November 2025 – Kembali menjual emas ke Toko Barus senilai Rp 60 juta. Uang ini digunakan membeli sepeda motor.
- 10 November 2025 – Bersama Hariman, Fahrul menjual emas di Toko Mas Munthe tanpa surat dengan nilai Rp 280 juta.
- 13 November 2025 – Fahrul menyerahkan tambahan Rp 10 juta kepada Hamonangan sambil memastikan situasi aman.
"Sebelum ditangkap, para tersangka sudah menjual emas hingga ratusan juta rupiah," kata Calvijn.
Setelah pemeriksaan tempat kejadian perkara, penelusuran CCTV, serta memeriksa 48 saksi, tim gabungan Polrestabes Medan menangkap keempat pelaku pada 14 November 2025.
"Para tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti lengkap: perhiasan, uang tunai Rp 200 juta, serta sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan," ujar Calvijn.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan aliran uang lain dan dugaan keterlibatan pihak tambahan.*
(vv/ad)
DELI SERDANG Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara memastikan pecahnya kaca jendela rumah dinas Wakil Bupati Deli Serd
PERISTIWA
MEDAN Tim gabungan masih melanjutkan proses evakuasi korban ledakan yang terjadi di rumah nomor 3B, Komplek Grand Polonia, Kota Medan, S
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi banjir yang kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia meminta Peme
PERISTIWA
LANGKAT Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada pros
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung lokasi ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Poloni
PERISTIWA
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BetulBetul melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terhadap PT Pertamina Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di dep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAHAN