BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Konser Underground di Batu Berujung Kekerasan, 5 Tersangka Ditetapkan Polisi

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 November 2025 20:22 WIB
Konser Underground di Batu Berujung Kekerasan, 5 Tersangka Ditetapkan Polisi
Polres Batu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di sebuah konser band underground di Kota Batu, Jawa Timur. (Foto: Dok. Detik Jatim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU – Polres Batu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di sebuah konser band underground di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (16/11/2025).

Dari lima tersangka, satu pelaku diduga melakukan pembacokan, sementara dua lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, pengeroyokan dipicu ketidaksenangan para tersangka terhadap korban yang berjoget moshing saat konser berlangsung.

Baca Juga:

"Para tersangka merasa terpukul atau tertendang, sehingga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban," kata Danang, Sabtu (22/11/2025).

Kasus tidak berhenti di situ.

MMAM, 24, warga Malang, menyelinap membawa senjata tajam jenis celurit dan membacok korban IP sebanyak dua kali di punggung kanan.

MMAM diketahui residivis kasus penganiayaan sebelumnya.

Sementara ORF, yang sempat melarikan diri, kembali menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Hingga kini, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, meski identitasnya telah dikantongi.

"Enam terduga pelaku identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam pencarian," ujar Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.

Atas perbuatannya, MMAM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Sebagai Anak Berkonflik Hukum, Dijerat Beberapa Pasal
Wagub Bali Tekankan Kebersamaan dan Swadarmaning Pasemetonan di Mahasabha Bendesa Manik Mas
Jumat Barokah Ditpolsatwa Polri: Berbagi Nasi Kotak dan Senyum di Jalan Akses UI Depok
Kakorsabhara Polri Dorong Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Bolehkah Puasa Sehari Sebelum Ramadan? Ini Jawabannya Lengkap dengan Pendapat 4 Madzhab
Kim Sae-ron Ditemukan Meninggal Dunia: Penyebab Henti Jantung yang Harus Dikenali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru