JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Cagub Petahana Rohidin Mersyah, pada Minggu, 24 November 2024. Setelah diperiksa di Polresta Bengkulu, mereka dibawa menuju Bandara Fatmawati Soekarno untuk diterbangkan ke Jakarta, sekitar pukul 11.55 WIB.
Sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah mobil Inafis terlihat meninggalkan Polresta Bengkulu dengan membawa Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta beberapa kepala dinas dan kepala biro. Puluhan anggota polisi juga terlihat bersiaga di pintu masuk VIP bandara, sementara sejumlah keluarga pejabat yang turut hadir terlihat menemani mereka.Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa pejabat-pejabat yang diperiksa oleh KPK ini terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi, yang melibatkan pengumpulan uang untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon di Pilkada Bengkulu 2024.Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, kuasa hukum dari paslon nomor urut dua, mengkritik keras langkah yang diambil oleh KPK. Menurutnya, pemeriksaan tersebut telah mencederai kesepakatan yang ada antara para peserta Pilkada dan berpotensi merusak nama baik paslon.
“Apa yang dilakukan KPK ini sangat mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung. Pemeriksaan terhadap klien kami pada masa tenang ini jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara KPK dan peserta Pilkada,” ujar Aizan kepada wartawan.
Aizan menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga tidak diperbolehkan mendampingi klien mereka selama proses pemeriksaan, dan hingga kini mereka belum mengetahui secara jelas apa dasar pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah. “Kami mempertanyakan dasar pemeriksaan ini dan apakah ini sesuai dengan aturan yang ada, terutama menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah dan pejabat lainnya. Namun, sejumlah sumber internal KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemprov Bengkulu tersebut. Mereka diduga mengumpulkan uang untuk mempengaruhi jalannya Pilgub Bengkulu.
(N/014)
Pejabat Pemprov Bengkulu dan Cagub Rohidin Mersyah Diperiksa KPK, Dibawa ke Jakarta Terkait Dugaan Gratifikasi Pilkada