BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Hartanto Yohanes Lim Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi PLTU Mempawah

Adelia Syafitri - Minggu, 23 November 2025 23:41 WIB
Hartanto Yohanes Lim Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi PLTU Mempawah
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim, mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.

Gugatan praperadilan tercatat dengan nomor 152/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Bareskrim Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Baca Juga:

"Perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Hartanto Yohanes Lim," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2025).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 09.00 WIB.

Kasus ini merupakan kelanjutan penyidikan Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi PLTU 1 Mempawah yang diduga melibatkan kolaborasi antara beberapa perusahaan swasta dan pihak terkait di BUMN sektor energi.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

-Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN)
-Hartanto Yohanes Lim, Direktur PT Praba Indopersada
-Fahmi Mochtar, Dirut PLN 2008-2009
-RR, Direktur PT Bakti Reka Nusa

Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dari kasus ini mencapai 64,41 juta dolar AS dan Rp 323,2 miliar, atau total sekitar Rp 1,3 triliun jika dikonversi ke rupiah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Sekadar Polusi: PLTU Batu Bara Sebalang Diduga Picu Lonjakan ISPA dan Kanker
PLN UID Sumut Tinjau PLTU Pangkalan Susu untuk Pastikan Keandalan Listrik
Dahlan Iskan Kaget Disebut Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos
Aliansi Masyarakat Demo DPRD Tapteng, Tuntut Transparansi Kebakaran PLTU Labuhan Angin
Kebakaran Hebat Landa PLTU Labuhan Angin, PLN Pastikan Tidak Ganggu Pasokan Listrik
KPK Periksa Warga Korea Selatan Terkait Kasus Suap PLTU 2 Cirebon di Seoul
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru