KPK Bongkar Modus “Uang Hangus” Eks Sekjen MPR, Bagaimana Kronologinya?
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah uang hangus dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang jelas melarang DPO mengajukan praperadilan.
"Pemohon dalam status DPO sehingga dilarang mengajukan praperadilan. Dengan demikian, gugatan praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal," ujar Ariansyah, Tim Biro Hukum KPK, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).Baca Juga:
Ariansyah menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi maupun tersangka, baik melalui surat di Indonesia maupun Singapura.
Ketidakhadiran Tannos memaksa KPK meminta bantuan Kepolisian RI untuk pencarian dan penangkapan, hingga akhirnya diterbitkan status DPO.
"Surat Perintah Penangkapan Nomor 8 tanggal 6 November 2024 diterbitkan, namun KPK belum berhasil menangkap pemohon sehingga belum ada berita acara penangkapan yang membuktikan pemohon telah ditangkap," kata Ariansyah.
Buronan kasus proyek e-KTP itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan KPK.
Jadwal sidang perdana seharusnya digelar Senin (24/11/2025).
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 setelah KPK mengajukan penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Proses penahanan sempat melalui koordinasi dengan Interpol Singapura sebelum Tannos dibawa ke Singapura untuk menghadapi proses ekstradisi.
Hingga kini, Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura dan belum dapat dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah uang hangus dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, sepanjang 2025 aktif mendorong penguatan ekosistem ekonomi daerah m
EKONOMI
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Perjuangan para laskar dan pejuang lokal yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia menjadi fondasi kokoh
NASIONAL
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanjutkan program rehabilitasi fasilitas pendidikan dengan meresmikan pembangunan toilet
PENDIDIKAN
JAMBI Sebuah insiden yang mengejutkan dunia pendidikan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Tim
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat t
NASIONAL
TAKENGON Pascabanjir bandang yang menerjang Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) melal
NASIONAL
TAKENGON Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Aceh Tengah memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana dengan mem
NASIONAL
BANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh resmi melantik 45 pengurus Dewan Pengurus Cabang
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Korban banjir di Aceh mendapat bantuan kemanusiaan senilai Rp 2,5 miliar dari PT Tiara Marga Trakindo (TMT). Bantuan tersebut
NASIONAL