BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Advokat Yunasril Yuzar Mandahiliang Bongkar Ada Penipuan Hingga Ada Aliran Dana di Kemenimipas

S. Erfan Nurali - Selasa, 25 November 2025 20:22 WIB
Advokat Yunasril Yuzar Mandahiliang  Bongkar Ada Penipuan Hingga Ada Aliran Dana di Kemenimipas
Advokat Yunasril Yuzar melaporkan dugaan adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah terkait praktik pembebasan hukuman narapidana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Advokat Yunasril Yuzar melaporkan dugaan adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah terkait praktik pembebasan hukuman narapidana di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada 20 Oktober 2025.

Dalam surat bernomor 100/YY-ADV/X/2025, Yunasril mengungkap dugaan penipuan yang dialami kliennya berinisial TI dengan kerugian mencapai Rp18 miliar.

Baca Juga:

Dugaan bermula dari panggilan seorang pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng pada 2020 yang menginformasikan bahwa keluarga TI terpilih mengikuti program pembebasan hukuman, namun dengan syarat pembayaran sejumlah dana.

Yunasril menyebut kliennya diminta membayar biaya awal Rp12 miliar untuk proses administrasi di tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur melalui rekening seseorang bernama Lyna Marlina.

Setelah dana terpenuhi, muncul permintaan tambahan Rp3 miliar untuk mempercepat verifikasi.

"Klien kami mengikuti seluruh permintaan, berharap proses pembebasan berjalan. Total dana yang keluar mencapai Rp18 miliar," ujar Yunasril.

Ia juga menjelaskan adanya pertemuan di Hotel Pavilion Surabaya pada November 2020, di mana seseorang yang disebut sebagai pejabat Mahkamah Agung bernama Boyke Bakti Mora memperlihatkan dokumen pembebasan hukuman yang belum ditandatangani. Klien kembali diminta dana Rp600 juta untuk penyelesaian dokumen tersebut.

Namun hingga 2024, pembebasan hukuman tidak pernah terealisasi.

Yunasril menyayangkan sikap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk mantan Karutan Medaeng Handanu, yang menurutnya belum memberikan klarifikasi.

Ia juga menyinggung tanggung jawab pimpinan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur saat itu, merujuk pada prinsip respondeat superior yang menempatkan atasan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas tindakan bawahan.

"Nilai kerugian sangat besar. Pemerintah perlu menunjukkan empati dan langkah konkret, termasuk memastikan akuntabilitas pejabat yang diduga terlibat," katanya.

Yunasril menambahkan bahwa kasus serupa pernah dilaporkan terjadi pada tahun yang sama, dengan bukti transfer ke rekening yang sama dan telah menarik perhatian Inspektorat Kemenkumham.

Meski demikian, hingga kini pihaknya belum menempuh jalur laporan polisi.

"Kami memberi ruang agar masalah ini dituntaskan internal, karena publik dapat menilai lembaga hukum tidak mampu menegakkan disiplin bila dibiarkan," ujarnya.

Ia menyebut sikap tersebut sejalan dengan prinsip hukum administrasi publik dan nilai-nilai tata kelola yang diusung Kemenimipas.

"Pengabaian hanya akan merusak kepercayaan publik dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi institusi," kata Yunasril.

Pihak Kemenimipas belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.*


(um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Pungli Dana Dacil di Nias Selatan Masuki Semester Pertama, Pelapor Keluhkan Lambatnya Penanganan
Polisi Gagalkan Tawuran Mahasiswa di Bekasi, Dua Pelaku Diamankan Bersama Senjata Tajam
KLH Pastikan Perlindungan Hukum bagi Ahli Lingkungan dari Gugatan SLAPP
Presiden Prabowo Janji Bersih-Bersih Korupsi di Pertamina, 7 Tersangka Ditahan Kejaksaan Agung
Percuma Lapor Polisi! Korban Perampokan: "Harus Jual Sapi Dulu Buat Dapat Keadilan"
Dr. Anzori Tawakal Puji Kinerja Presiden Prabowo Subianto: Konsisten dengan Janji Kampanye
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru