Prabowo Tunjuk Pratikno Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumatera
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat merespons bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam rapat terba
Nasional
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengaku lembaganya tidak dapat berbuat banyak terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry.
Ketiganya, yakni eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara.
"KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya," ujar Johanis dalam keterangan tertulis pada Selasa malam, 25 November.Baca Juga:
Johanis menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam aturan tersebut, Presiden berwenang memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Keputusan rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dasco menyebut Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi setelah mengikuti dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.
"Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Menurut Dasco, DPR menerima sejumlah aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait perkembangan kasus ASDP.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR menugaskan Komisi Hukum (Komisi III) melakukan kajian mendalam sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah.
Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batas kewenangan eksekutif dan independensi proses penegakan hukum.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat merespons bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam rapat terba
Nasional
LUMAJANG, JAWA TIMUR Fenomena letusan sekunder kembali terjadi di sekitar aliran lahar Gunung Semeru pascaerupsi Rabu (19/11/2025). Feno
Peristiwa
KABANJAHE, TANAH KARO Polres Tanah Karo bergerak cepat menanggapi longsor di Katepul Kuta Lingkungan VI, Kelurahan Gung Negeri, Kecamata
Pariwisata
TAPANULI SELATAN Bencana longsor akibat cuaca ekstrem menimpa Desa Batugodang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, Sumatera U
Peristiwa
JAKARTA Perusahaan raksasa Korea Selatan, Lotte, menawarkan Indonesia kepemilikan saham proyek petrokimia di Cilegon, Banten, dengan por
Ekonomi
JAKARTA Dalam dunia golf, istilah birdie menjadi salah satu pencapaian yang kerap dijadikan ukuran kemampuan seorang pemain. Birdie terj
Olahraga
SUMATERA UTARA Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanfaatkan layanan internet satelit Starlink untuk mendukung pemulihan komunikasi di w
Nasional
JAKARTA Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakar
Hukum dan Kriminal
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melepas lima mahasiswa Program Studi Perhotelan, Diploma III Fakultas Vokasi, untuk men
Pendidikan
SIMALUNGUN Curah hujan tinggi kembali memicu banjir di Lingkungan III Rendahan, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten
Peristiwa