Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengaku lembaganya tidak dapat berbuat banyak terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry.
Ketiganya, yakni eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara.
"KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya," ujar Johanis dalam keterangan tertulis pada Selasa malam, 25 November.Baca Juga:
Johanis menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam aturan tersebut, Presiden berwenang memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Keputusan rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dasco menyebut Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi setelah mengikuti dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.
"Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Menurut Dasco, DPR menerima sejumlah aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait perkembangan kasus ASDP.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR menugaskan Komisi Hukum (Komisi III) melakukan kajian mendalam sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah.
Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batas kewenangan eksekutif dan independensi proses penegakan hukum.*
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK