BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengaku lembaganya tidak dapat berbuat banyak terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry.
Ketiganya, yakni eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara.
"KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya," ujar Johanis dalam keterangan tertulis pada Selasa malam, 25 November.Baca Juga:
Johanis menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam aturan tersebut, Presiden berwenang memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Keputusan rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dasco menyebut Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi setelah mengikuti dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.
"Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Menurut Dasco, DPR menerima sejumlah aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait perkembangan kasus ASDP.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR menugaskan Komisi Hukum (Komisi III) melakukan kajian mendalam sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah.
Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batas kewenangan eksekutif dan independensi proses penegakan hukum.*
(v/um)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN