Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 sebagai saksi untuk kasus pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.
"Ini berasal dari pengembangan dari perkara Pertamina yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ada beberapa saksi dari kasus Petral yang diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (25/11).
Pemeriksaan dilakukan karena adanya keterkaitan jabatan dan pengetahuan para tersangka dengan kasus Petral.
Baca Juga:
Namun, Anang tidak merinci siapa saja yang diperiksa.
Seiring dengan isu pelimpahan kasus Petral ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang menegaskan bahwa keputusan resmi belum dikeluarkan.
"Pembicaraan secara informal sudah ada, tapi sampai saat ini belum ada secara resmi terkait penanganan perkara Petral ini," kata Anang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini merupakan perkara baru yang mulai disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Oktober 2025.
Kejagung juga belum mengungkap perkiraan kerugian negara terkait kasus tersebut.
Sejauh ini, detail modus dan nilai kerugian akibat dugaan korupsi masih dirahasiakan oleh penyidik, sementara koordinasi dengan KPK akan tetap dilakukan apabila pelimpahan kasus resmi terealisasi.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi sektor energi yang menjadi perhatian publik, terutama menyusul rekam jejak Petral yang sebelumnya telah menjadi sorotan nasional.*
(v/um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.