JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kendaraan roda empat dan roda dua dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kendaraan yang disita terdiri dari satu mobil Toyota Alphard dan dua motor gede (moge).
"Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita," kata Anang, Selasa (25/11).