BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

KPK Pasrah Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP Terpidana Korupsi

Raman Krisna - Selasa, 25 November 2025 20:42 WIB
KPK Pasrah Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP Terpidana Korupsi
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspa Dewi. (Foto: Dok. Tirto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengaku lembaganya tidak dapat berbuat banyak terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry.

Ketiganya, yakni eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara.

"KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya," ujar Johanis dalam keterangan tertulis pada Selasa malam, 25 November.

Baca Juga:

Johanis menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam aturan tersebut, Presiden berwenang memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Keputusan rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dasco menyebut Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi setelah mengikuti dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.

"Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Menurut Dasco, DPR menerima sejumlah aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait perkembangan kasus ASDP.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR menugaskan Komisi Hukum (Komisi III) melakukan kajian mendalam sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah.

Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi memunculkan kembali perdebatan publik mengenai batas kewenangan eksekutif dan independensi proses penegakan hukum.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa Tersangka Pertamina, Kasus Petral Jadi Sorotan
KPK Tegaskan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan karena Status DPO
KPK Tahan 3 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Menggelembung hingga Rp170 Miliar
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud
KPK Umumkan 33 Calon Pimpinan Tinggi Pratama yang Lolos Seleksi Makalah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru