JAKARTA -Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaporkan progres tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2024 terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
Dari laporan LHP Kinerja, BPK menemukan 16 temuan utama dan 37 rekomendasi, yang mencakup regulasi, perencanaan teknis, hingga sistem pemantauan. Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan keenam pokok temuan BPK meliputi:
Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang perlu penguatan.
Dokumen perencanaan teknis pembangunan bendungan yang belum sepenuhnya memadai.
Pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yang belum optimal.
Kajian kelayakan teknis bendungan yang belum lengkap.
Perencanaan dan persiapan KPBU yang masih perlu diperkuat.
Sistem pemantauan dan evaluasi pemanfaatan bendungan yang belum sepenuhnya optimal.
"Temuan-temuan ini menegaskan perlunya penguatan ekosistem pemanfaatan energi berbasis bendungan, mulai dari regulasi, perencanaan teknis, peningkatan kualitas kajian, pelaksanaan, hingga integrasi lintas sektor," kata Dody dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurut Dody, semua 37 rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
Dari total tersebut, 9 rekomendasi telah selesai, sedangkan 28 lainnya masih dalam proses telaah BPK RI.
Kementerian PU juga telah menerbitkan izin operasi untuk 26 bendungan dan melakukan review terhadap kajian kelayakan pengembangan PLTS terapung.
Selain itu, Kementerian PU telah membentuk tim khusus untuk monitoring dan evaluasi pemanfaatan bendungan, sekaligus menyiapkan kolaborasi lintas sektor dengan Kementerian ESDM, PLN, BUMN, dan pihak swasta.
Secara kumulatif, sejak 2005 hingga 2025, Kementerian PU telah menindaklanjuti 5.001 rekomendasi BPK, dengan 3.956 rekomendasi (79,10%) telah selesai, dan 1.045 rekomendasi (20,90%) masih dalam proses.
"Dengan progres saat ini, proyeksi pencapaian tindak lanjut Kementerian PU bisa mencapai 88,60% jika verifikasi BPK RI memadai," ujar Dody.
Kementerian PU menekankan bahwa tindak lanjut ini tidak hanya soal angka, tetapi sebagai upaya memperkuat tata kelola bendungan, memaksimalkan potensi energi, dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional yang berkelanjutan.*