Pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025, merupakan agenda pemeriksaan kedua setelah Faisal sebelumnya juga tidak hadir.
"Benar, hari ini agenda pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, saudara Faisal Hasrimy, terkait dugaan korupsi pengadaan smart board Tahun Anggaran 2024," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.
Namun, Faisal kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia disebut sedang menjalankan tugas kedinasan di Jakarta berdasarkan surat perintah Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.
"Yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan surat perintah dari Sekda untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," ujar Nardo.
Nardo menyebut ketidakhadiran ini bukan yang pertama. Pada pemanggilan awal, Faisal juga absen dengan alasan sakit.
KejariLangkat berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk memastikan proses penyidikan berjalan.
"Ini adalah pemanggilan yang kedua. Pada yang pertama juga tidak dihadiri dengan alasan sakit. Pemanggilan ulang akan dijadwalkan kembali," katanya.
Kasus ini menyeruak setelah KejariLangkat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 11 September 2025.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat pembelajaran digital (smart board).
Pengadaan smart board tersebut menelan anggaran sebesar Rp 50 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Langkat 2024.
Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan penyidik.
Menurut KejariLangkat, penyidikan bermula dari laporan masyarakat.
Hasil penelaahan awal menunjukkan adanya indikasi penyimpangan sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pemerintah daerah diminta terbuka dan kooperatif dalam proses hukum untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di daerah.*