BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kadisdik Langkat dan Kasi Sarpras Jadi Tersangka Korupsi Smartboard Rp 49,9 M, Kerugian Negara Capai Rp 20 M

Abyadi Siregar - Rabu, 26 November 2025 20:23 WIB
Kadisdik Langkat dan Kasi Sarpras Jadi Tersangka Korupsi Smartboard Rp 49,9 M, Kerugian Negara Capai Rp 20 M
Press Release Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Kejari Langkat. Rabu, 26 November 2025. (foto: Dok. Kejari Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT – Kejaksaan Negeri Langkat resmi menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan Langkat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Dua tersangka tersebut adalah eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dan Kasi Sarana dan Prasarana, Supriadi.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan menyita sejumlah barang bukti.

"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SA dan S," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, didampingi Kasi Intel Ika Lius Nardo dan Kasi Pidsus Rizki Ramdhani, Rabu (26/11/2025).

Asbach menjelaskan, pada 12 September 2024, Dinas Pendidikan Langkat menenderkan 312 unit smartboard untuk SD dan SMP.

Namun sejak awal, Saiful Abdi telah menentukan perusahaan pemenang.

"Tersangka SA telah menentukan perusahaan penyedia, lalu menyerahkan prosesnya kepada tersangka S," kata Asbach.

Supriadi kemudian mengunggah dokumen SIRUP dan menunjuk merek tertentu (Viewsonic).

Ia juga membuat akun e-katalog atas nama Saiful Abdi dan mengeksekusi pemilihan dua perusahaan penyedia:
- PT Gunung Emas Ekaputra (GEE)
- PT Global Harapan Nawasena (GHN)

Proses negosiasi harga dengan penyedia dilakukan dalam satu hari.

Harga yang disepakati adalah Rp 158 juta per unit, namun penyidik menemukan indikasi mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Hakim Semprot Saksi Edison dalam Sidang Topan Ginting: ‘Jangan Menutup-nutupi, Anda Telah Bersumpah!’
Kejari Langkat Panggil Kadis Kesehatan Sumut soal Dugaan Korupsi Smart Board Rp 50 Miliar
KPK Hadirkan Dua Saksi dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut, Satu Terjebak Longsor di Sibolga
KPK Buka Lelang Harta Rampasan Koruptor, Emas dan HP Jadi Primadona
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Kredit Fiktif LPEI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru