Press Release Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Kejari Langkat. Rabu, 26 November 2025. (foto: Dok. Kejari Langkat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
LANGKAT – Kejaksaan Negeri Langkat resmi menetapkan dua pejabat Dinas PendidikanLangkat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dan Kasi Sarana dan Prasarana, Supriadi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan menyita sejumlah barang bukti.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SA dan S," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, didampingi Kasi Intel Ika Lius Nardo dan Kasi Pidsus Rizki Ramdhani, Rabu (26/11/2025).
Namun sejak awal, Saiful Abdi telah menentukan perusahaan pemenang.
"Tersangka SA telah menentukan perusahaan penyedia, lalu menyerahkan prosesnya kepada tersangka S," kata Asbach.
Supriadi kemudian mengunggah dokumen SIRUP dan menunjuk merek tertentu (Viewsonic).
Ia juga membuat akun e-katalog atas nama Saiful Abdi dan mengeksekusi pemilihan dua perusahaan penyedia: - PT Gunung Emas Ekaputra (GEE) - PT Global Harapan Nawasena (GHN)
Proses negosiasi harga dengan penyedia dilakukan dalam satu hari.
Harga yang disepakati adalah Rp 158 juta per unit, namun penyidik menemukan indikasi mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi.
"Negosiasi hanya dilakukan satu hari untuk memberi kesan tidak ada persekongkolan, padahal faktanya ditemukan persekongkolan jahat," ujar Asbach.
Dari hasil pengiriman ke sekolah-sekolah, penyidik menemukan adanya perbedaan spesifikasi barang dan harga pasaran yang jauh lebih rendah.
"Perbedaan spek dan mark up harga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar," kata Asbach.
Dalam konferensi pers, Saiful Abdi tidak dihadirkan karena sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Medan dalam kasus lain.
Sementara Supriadi resmi ditahan di Rutan Kelas I Medan.
KejariLangkat menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Asbach.*