BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

AMAK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Chopper Hijau Pakan Rp585 Juta di Dinas Perikanan & Peternakan Batu Bara ke Kejari

Muhammad Taufik - Rabu, 26 November 2025 21:41 WIB
AMAK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Chopper Hijau Pakan Rp585 Juta di Dinas Perikanan & Peternakan Batu Bara ke Kejari
Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Batu Bara, Erizal dan Adam Malik, resmi melaporkan pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Aktivis Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Batu Bara, Erizal dan Adam Malik, resmi melaporkan pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan chopper hijau pakan ternak senilai Rp585 juta.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (26/11/2025).

AMAK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dua paket kegiatan pengadaan chopper hijau pakan ternak Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Paket pertama senilai Rp390 juta untuk pembelian 6 unit, dan paket kedua senilai Rp195 juta untuk 3 unit tambahan, sehingga total mencapai 9 unit.

Berdasarkan hasil analisis dan penelusuran AMAK, terdapat indikasi bahwa pelaksanaan pengadaan tidak sesuai mekanisme LKPP maupun metode pengadaan yang seharusnya berlaku.

Ketua AMAK Batu Bara, Erizal, menyebut harga satuan chopper diduga dihitung secara global sekitar Rp29 juta per unit sebelum pajak, namun dinilai tidak wajar bila dibandingkan dengan kondisi unit di lapangan.

Dalam konfirmasi kepada Kabid Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara, drh. Rian Arisandy, ia menyampaikan bahwa total 9 unit chopper tersebut telah disalurkan kepada kelompok penerima bantuan sebagai berikut:

Kelompok Penerima (I)
-1. Kelompok Lamda Jaya (Lima Puluh)
-2. Kelompok Langgeng (Tanah Tinggi)
-3. Kelompok Makmur (Pematang Tanjung Kasau)
-4. Kelompok Tani Maju (Mangkai Lama)
-5. Kelompok Tunas Baru (Mandarsah)
-6. Kelompok Merino Rejo (Sei Muka – Tanah Datar)

Kelompok Penerima (II)
-1. Kelompok Makmur (Mangkai Baru)
-2. Kelompok Sumber Karya Muda (Sumber Padi)
-3. Kelompok Maju Bersama (Perkebunan Tanah Datar)

AMAK juga menemukan bahwa pelaksana kegiatan yang mengatasnamakan seorang pribadi berinisial AW (Ayu Wandira SE) dilaporkan dikerjakan oleh CV Alky Dua Bersaudara.

"Kami telah melihat langsung kondisi mesin chopper di lapangan dan melakukan analisis. Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan yang cukup kuat. Untuk itu kami memilih jalur audit investigatif sebagai dasar laporan ke Kejari," tegas Ketua AMAK, Erizal.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Pungli Dana Dacil di Nias Selatan Masuki Semester Pertama, Pelapor Keluhkan Lambatnya Penanganan
Bali Bersih! Inspektorat Pantau Desa Antikorupsi, Tata Kelola Makin Keren
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi, Menuju Desa Transparan dan Mandiri
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru