BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Kasus Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Terancam Tersangka karena Dugaan Kelalaian

Raman Krisna - Kamis, 27 November 2025 16:58 WIB
Kasus Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Terancam Tersangka karena Dugaan Kelalaian
AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG- Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), memasuki babak baru.

Polda Jawa Tengah resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana berupa dugaan kelalaian yang dilakukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, yang semula berstatus saksi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, kelalaian yang dimaksud berkaitan dengan tidak bertindak cepat ketika korban meninggal dunia di kamar nomor 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 17 November 2025.

"Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu mulai dari saat dia berada di lokasi sampai membawa korban ke rumah sakit," kata Dwi, Rabu (26/11/2025).

Kasus ini semakin rumit karena hubungan tidak pantas antara AKBP Basuki dan dosen Levi terungkap.

Keduanya dikabarkan telah tinggal bersama sejak lima tahun terakhir, meski Basuki telah beristri.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menegaskan bahwa perwira menengah Polda Jateng itu kemungkinan besar akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya sudah ada calon tersangka, siapa lagi kalau bukan AKBP Basuki," ujar Petir.

Polda Jateng telah mengumpulkan berbagai alat bukti dari tiga kali olah tempat kejadian perkara, termasuk handphone, laptop, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan Basuki, serta obat-obatan.

Selain itu, hasil autopsi dan pemeriksaan ahli toksikologi serta patologi anatomi masih menunggu.

Polisi juga menegaskan bahwa pasal yang paling mungkin dikenakan saat ini adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Namun, kemungkinan penerapan pasal berlapis tetap dibuka jika hasil autopsi mengungkap faktor tambahan penyebab kematian.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru