JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy serta jaksa penuntut umum dalam perkara pelecehan terhadap anak. Dengan putusan ini, vonis pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Keterangan resmi mengenai hasil kasasi disampaikan oleh Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA yang juga Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, didampingi Yanto, Juru Bicara MA.
MA menyebut perkara tersebut telah diputus pada 13 November 2025, dengan amar putusan: menolak kasasi penuntut umum dan kasasi terdakwa.
Putusan final itu menegaskan kembali hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Bagian dari Rangkaian Kasus Hukum Mario Dandy
Kasus ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses hukum yang menjerat Mario Dandy, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Perkara terkait pelecehan anak ini menjadi salah satu konsekuensi hukum terpisah dari kasus utama yang sebelumnya menyita perhatian publik.
Dengan putusan kasasi yang kini berkekuatan hukum tetap, Mario Dandy dipastikan menjalani seluruh ketentuan vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat sebelumnya.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Vonis 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku