Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan langkah ini diambil karena yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik," kata Anang, Minggu (30/11/2025).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat adanya permohonan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi perpajakan atau tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pencegahan ini berlaku bagi lima orang, termasuk Victor, Ken Dwijugiasteadi mantan Dirjen Pajak, Karl Layman pemeriksa pajak muda, Heru Budijanto Prabowo konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang.
Jenis pencegahan bersifat reguler dan aktif, dengan alasan dugaan korupsi dalam pengelolaan tax amnesty.
Kejagung menilai masih ada proses pendalaman untuk menemukan bukti penguat dugaan suap, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kasus ini.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor pada akhir pekan lalu.
"Kami tidak bisa memerinci alamat dan kepemilikan lokasi penggeledahan, namun salah satunya adalah petinggi di DJP," jelas Anang.
Kasus ini menyoroti dugaan pemberian imbalan kepada oknum di DJP untuk memperkecil pajak perusahaan, dan terus menjadi fokus Kejagung dalam rangka menegakkan hukum dan transparansi pengelolaan tax amnesty.*
(tt/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Pencegahan ke Luar Negeri Dirut PT Djarum Dicabut, Kejagung: Kooperatif Selama Penyidikan