BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Pencegahan ke Luar Negeri Dirut PT Djarum Dicabut, Kejagung: Kooperatif Selama Penyidikan

Raman Krisna - Minggu, 30 November 2025 08:54 WIB
Pencegahan ke Luar Negeri Dirut PT Djarum Dicabut, Kejagung: Kooperatif Selama Penyidikan
Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum. (Foto: Kumparan/Andi Fajar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan langkah ini diambil karena yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik," kata Anang, Minggu (30/11/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat adanya permohonan pencegahan ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi perpajakan atau tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pencegahan ini berlaku bagi lima orang, termasuk Victor, Ken Dwijugiasteadi mantan Dirjen Pajak, Karl Layman pemeriksa pajak muda, Heru Budijanto Prabowo konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang.

Jenis pencegahan bersifat reguler dan aktif, dengan alasan dugaan korupsi dalam pengelolaan tax amnesty.

Kejagung menilai masih ada proses pendalaman untuk menemukan bukti penguat dugaan suap, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kasus ini.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor pada akhir pekan lalu.

"Kami tidak bisa memerinci alamat dan kepemilikan lokasi penggeledahan, namun salah satunya adalah petinggi di DJP," jelas Anang.

Kasus ini menyoroti dugaan pemberian imbalan kepada oknum di DJP untuk memperkecil pajak perusahaan, dan terus menjadi fokus Kejagung dalam rangka menegakkan hukum dan transparansi pengelolaan tax amnesty.*


(tt/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tegaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Aset Kasus Hasbi Hasan, Laporan Penggelapan Aset Rp600 Miliar Tidak Benar
Setelah Dibebaskan, Rekening Masih Diblokir: Ira Puspadewi Bertahan dari Bantuan Teman
BPKP dan KPK Berselisih soal Penghitungan Kerugian Negara Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pasar Baru Sergai: Tersangka Tunggal, Namun Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Prabowo Tegur Menteri dan Pejabat: “Markup 10 Juta Bisa 150 Kali, Jangan Anggap Kita Bodoh!”
Mentan Amran Lantik Lima Pejabat Tinggi Kementan, Tegaskan “Jangan Korupsi”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru