Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemberian hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, bukanlah bentuk intervensi hukum, melainkan upaya menegakkan prinsip keadilan.
Menurut Otto, langkah Presiden didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan kepentingan bangsa, bukan untuk membebaskan orang bersalah atau menghukum orang yang tidak bersalah.
"Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya," jelas Otto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/11/2025).Baca Juga:
Otto menjelaskan bahwa hak rehabilitasi memiliki dua sifat, yuridis dan konstitusional. Dalam kasus ini, Presiden menggunakan hak konstitusional sesuai Pasal 14 UUD 1945.
"Kalau bersifat yuridis, misalnya di pengadilan seseorang dinyatakan tidak bersalah. Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden berasal dari konstitusi, dilaksanakan untuk kepentingan bangsa negara," ujarnya.
Selain Ira Puspadewi, Presiden Prabowo sebelumnya juga memberikan hak rehabilitasi kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh, termasuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik.
Otto menegaskan, keputusan ini jauh dari intervensi hukum. "Ini melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang dipandang tepat dan benar," tutupnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan pengampunan hukum melalui tiga jalur: rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, sebagai bentuk penegakan keadilan sekaligus menjaga stabilitas nasional.*
(di/ad)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL