Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan bahwa pemberian hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, bukanlah bentuk intervensi hukum, melainkan upaya menegakkan prinsip keadilan.
Menurut Otto, langkah Presiden didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan kepentingan bangsa, bukan untuk membebaskan orang bersalah atau menghukum orang yang tidak bersalah.
"Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya," jelas Otto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/11/2025).Baca Juga:
Otto menjelaskan bahwa hak rehabilitasi memiliki dua sifat, yuridis dan konstitusional. Dalam kasus ini, Presiden menggunakan hak konstitusional sesuai Pasal 14 UUD 1945.
"Kalau bersifat yuridis, misalnya di pengadilan seseorang dinyatakan tidak bersalah. Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden berasal dari konstitusi, dilaksanakan untuk kepentingan bangsa negara," ujarnya.
Selain Ira Puspadewi, Presiden Prabowo sebelumnya juga memberikan hak rehabilitasi kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh, termasuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik.
Otto menegaskan, keputusan ini jauh dari intervensi hukum. "Ini melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang dipandang tepat dan benar," tutupnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan pengampunan hukum melalui tiga jalur: rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, sebagai bentuk penegakan keadilan sekaligus menjaga stabilitas nasional.*
(di/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL