BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

DJP Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Instansi Pajak

BITVonline.com - Sabtu, 23 November 2024 10:03 WIB
57 view
DJP Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Instansi Pajak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut. DJP mencatat setidaknya ada empat jenis penipuan yang sering dilancarkan, antara lain phising, spoofing, penipuan rekrutmen DJP, hingga penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Untuk menghindari menjadi korban, DJP memberikan beberapa tips kepada masyarakat yang menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Salah satunya adalah memeriksa nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak yang menghubungi. Pastikan nomor WhatsApp tersebut sesuai dengan yang tertera di laman resmi DJP berdasarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Masyarakat dapat memverifikasi informasi ini melalui tautan yang tertera di situs resmi pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, DJP juga mengungkapkan dua contoh link yang terindikasi digunakan oleh penipu. Berikut adalah link yang harus dihindari:

Baca Juga:
djp[.]linepajak-go[.]com pajak[.]xzgo[.]cc

DJP juga memperingatkan agar masyarakat lebih hati-hati terhadap nomor kontak yang terindikasi sebagai nomor penipuan. Nomor-nomor tersebut antara lain:

+6282118339033 +6289518182603 +6282258192334 +6283183738739 +6281367728313 +6281318762817 +6285361994929

DJP mengingatkan untuk selalu memeriksa email yang diterima terkait perpajakan. Pastikan domain email tersebut berakhiran @pajak.go.id. Jika domain email tersebut tidak sesuai, maka dapat dipastikan bahwa email tersebut bukan dari DJP.

Baca Juga:

Pihak DJP menegaskan bahwa penagihan utang pajak selalu dilakukan berdasarkan produk hukum dan disampaikan langsung atau melalui pengiriman pos, bukan melalui email. Selain itu, DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi APK, dan masyarakat diminta untuk segera mengabaikan dan menghapus pesan tersebut jika menerima file dengan ekstensi tersebut.

“Domain resmi DJP adalah pajak.go.id. Jika menerima pesan atau tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan,” ujar DJP dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).

Sebagai langkah antisipasi, DJP mengimbau agar wajib pajak menjaga keamanan data pribadi mereka, dengan cara memperbarui antivirus secara rutin, mengubah kata sandi secara berkala, serta tidak mengakses tautan atau mengunduh file yang mencurigakan.

Jika masyarakat menerima informasi atau permintaan terkait administrasi perpajakan yang meragukan, DJP menyarankan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi DJP seperti Kring Pajak di 1500200, faksimile (021) 5251245, atau email pengaduan@pajak.go.id.

DJP juga dapat dihubungi melalui akun Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta fitur live chat yang tersedia di www.pajak.go.id.

Dengan adanya imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin berhati-hati dan terhindar dari modus penipuan yang dapat merugikan.(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru