Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti ke proses hukum.
"Ini merupakan hasil dari penindakan Satres Narkoba Polres Asahan beberapa bulan terakhir. Hari ini dimusnahkan 75 kilogram," ujar AKBP Revi Nurvelani.
Ia menambahkan bahwa beberapa gram barang bukti tetap disisihkan untuk keperluan proses hukum.
Rinciannya, dari empat kasus yang diungkap, enam tersangka membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah sebagai berikut: 76 kg, 1,5 kg, 600 gram, dan 18,35 gram.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumPolres Asahan.
"Upaya ini kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika," tutup AKBP Revi.*
(tm/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Enam Tersangka Saksikan Pemusnahan 76 Kg Sabu di Polres Asahan