BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Kasus Eksploitasi Anak di Karo: Empat Tersangka Ditangkap, Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

BITVonline.com - Jumat, 24 Januari 2025 16:31 WIB
Kasus Eksploitasi Anak di Karo: Empat Tersangka Ditangkap, Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Usut Tuntas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus mengembangkan kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur. Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang wanita berinisial NSS yang bertindak sebagai mucikari, dua algojo suruhannya berinisial AM dan RS, serta seorang pelanggan berinisial CG.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Meski dihadapkan pada berbagai isu dan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya menghalangi penyelidikan, Eko memastikan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi.

“Komitmen kami, kasus ini tetap akan kita usut sampai tuntas,” ujar Eko, Jumat (24/1/2025). Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya korban lain terkait kasus ini. “Kalau ada mengetahui adanya informasi korban lain, segera melaporkan ke kita supaya kita tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Hari ini, tim penasihat hukum korban dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo hadir di Mapolres Tanah Karo untuk memberikan dukungan moral dan penegasan atas pentingnya pengungkapan kasus ini.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Arjuna Wijaya Bangun, perwakilan Dinas Sosial, dan tim kuasa hukum korban. Polres Tanah Karo berjanji akan terus melakukan pengembangan penyelidikan demi mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru