MALUKU UTARA – Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, Jumat (5/12/2025).
Penyelundupan dilakukan oleh seorang warga negara (WN) Cina berinisial MY.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa petugas menyita lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni dari pelaku.
Penangkapan dilakukan saat MY hendak melakukan penerbangan rute Weda Bay–Manado menggunakan Super Air Jet (PK-SJE).
"Pelaku saat ini telah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait, sementara barang bukti akan diteliti oleh instansi berwenang," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Penyelundupan tersebut awalnya terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah membentuk Satgas Terpadu di bandara khusus tersebut.
Satgas ini terdiri dari aparat TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, serta karantina ikan, hewan, tumbuhan, dan kesehatan.
Anang menegaskan, pengawasan ketat di Bandara IWIP menjadi penting mengingat aktivitas mobilitas tinggi termasuk distribusi logistik industri dan akses tenaga kerja asing.
"Satgas Terpadu memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Bandara Khusus IWIP sendiri telah beroperasi sejak 2019, setelah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan.
Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan fasilitas ini belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.